Friday, April 21, 2006

Cara Jitu Menyelesaikan Apapun Masalah Anda

Manfaat Menulis Surat Pembaca

Mungkin Anda pernah ditipu, dikerjai, atau dimanipulasi oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Anda kemudian merasa dirugikan secara material atau fisik/psikis. Lalu, mengapa Anda hanya diam saja ?

Tulislah Surat Pembaca. Berbagai media telah menyiapkan rubrik khusus untuk menampung uneg-uneg Anda. Bukan hanya media cetak, tapi juga media elektronik dan internet.

Tentu saja selama uneg-uneg Anda itu beralasan dan memenuhi syarat untuk dipublikasikan. Dengan membuat surat pembaca, Anda tidak hanya sekedar memberi pelajaran sehingga pihak lain segera mengambil tindakan, tetapi juga besar kemungkinan Anda akan mendapat ganti rugi yang sepadan. Bahkan tidak jarang ganti ruginya bisa berkali-kali lipat dari apa yang Anda bayangkan.

Bingung, Anda tak tahu caranya? Atau, Anda pernah mencobanya dan tak berhasil? Serahkan pada kami. Anda cukup menuturkannya dan kami akan membuatkannya untuk Anda hingga pada status layak muat. Kami juga akan membantu Anda memilihkan media yang tepat untuk itu. Selanjutnya, tinggal terserah Anda, mengirimkan sendiri atau melalui kami atas nama Anda.
Kasus-kasus yang pernah kami tangani dengan surat pembaca dan berhasil diselesaikan dengan baik, antara lain:


  1. Kasus penjiplakan peta Jakarta oleh sebuah penerbit terkenal. Kasus ini berdampak pada penarikan dan pemusnahan peta jiplakan dari peredaran. Penerbit peta Jakarta asli pun mendapat ganti rugi. Karena sempat membuat heboh, kasus ini sempat diberitakan Majalah TEMPO (TEMPO EDISI 21, 27 Januari 2002)

  2. Salah satu optik terkenal di Jakarta memeriksa kelainan mata Dodi (sebut saja begitu) dan memberi resep. Setelah menggunakan kacamata dari optik tersebut, ternyata kelainan matanya bukannya menjadi baik, tetapi malah bertambah parah. Ia kemudian memeriksakan mata ke dokter ahli mata. Hasil pemeriksaan membuktikan telah terjadi kesalahan pemberian resep oleh optik tersebut. Kasus ini kami publikasikan melalui surat pembaca di media cetak. Hasilnya, optik tersebut meminta maaf dan bersedia mengganti kerugian yang dialami dengan nilai yang sepadan. (MEDIA INDONESIA, 29 November 2002).

  3. Sebuah perusahaan penyuplai buku bermasalah dengan sebuah toko buku. Hasil penjualan buku tidak dibayarkan sesuai tanggal yang disepakati. Berbagai upaya sudah diusahakan tapi tidak berhasil. Kasus ini baru bisa diselesaikan dengan baik setelah kami publikasikan melalui surat pembaca di media cetak dan internet.(KONTAN No.28, Tahun VIII, 19 April 2004).

  4. Seorang (sebut saja Wawan) membeli hardisk di sebuah toko penjualan komputer. Hardisk bermerk tersebut dibeli dalam keadaan tersegel. Asusmsinya, masih dalam kondisi baru. Tetapi ketika Wawan mengetestnya di komputernya, ternyata banyak bad sector di dalamnya. Hardisk itu ternyata bekas. Wawan mencoba mengembalikannya karena ada kartu garansinya. Tapi ditolak. Alhasil, kasus ini kami tuangkan ke surat pembaca di sebuah media cetak. Barulah pihak produsen pemegang merk turun tangan. Wawan mendapat ganti rugi yang sangat sepadan. (BISNIS INDONESIA, 31 Maret 1999).
Masalah yang bisa kami terima untuk dibuatkan Surat Pembaca adalah masalah yang membuat Anda merasa dirugikan secara materialatau secara fisik/psikis. Contoh:


  • Masalah yang berhubungan dengan pembelian suatu produk (mobil, motor, barang elektronik, notebook, komputer, mesin cuci, dll). Misalnya, produk yang dibeli ternyata rusak atau tidak sesuai dengan janji/iklan/brosur dari penjual, pengajuan garansi yang ditolak, pelayanan purnajual yang tidak menyenangkan, dan sebagainya.

  • Masalah yang berhubungan dengan pengobatan dan kesehatan. Misalnya, kesalahan pengobatan dokter (malpraktek), pelayanan rumah sakit yang tidak menyenangkan, pemberian obat yang berlebihan oleh dokter praktek, pengajuan biaya pengobatan yang tidak sesuai, obat kadaluwarsa dari apotik, dan sebagainya.

  • Masalah yang berhubungan dengan perbankan. Misalnya, permasalahan ATM dan kartu kredit, transfer uang yang penerimaannya terlambat, nilai mata uang yang dimanipulasi, pelayanan yang tidak menyenangkan, dan sebagainya.

  • Masalah yang berhubungan pusat-pusat perbelanjaan. Misalnya, barang yang dijual ternyata sudah kadaluwarsa, struk belanja yang tidak sesuai dengan barang yang dibeli, tempat parkir yang tidak aman, perlakuan kasar oleh petugas keamanan mall, dan sebagainya.

  • Masalah yang berhubungan dengan hotel dan restoran. Misalnya, makanan/minuman yang dihidangkan ternyata kadaluwarsa, ketidakamanan dan ketidaknyamanan hotel, perlakuan kasar/tidak senonoh oleh pelayan hotel/restoran, dan sebagainya.

  • Masalah yang berhubungan dengan jasa dan penyewaan. Misalnya, penipuan dan manipulasi onderdil di bengkel tertentu, penyewaan gedung yang ternyata tidak sesuai dengan perjanjian, jasa parkir yang mengecewakan, layanan telepon/listrik/air yang merugikan, dan sebagainya.

  • Masalah yang berhubungan dengan promosi. Misalnya, diskon yang tidak benar, voucher yang ternyata tidak bisa dipergunakan, menang undian tapi tidak mendapat hadiah yang dijanjikan, dan sebagainya.

  • Masalah yang berhubungan dengan keberangkatan dan transportasi. Misalnya, keberangkatan yang tidak sesuai dengan jadwal, paket tour yang ternyata mengecewakan, kehilangan barang di bagasi, pelayanan taksi yang tidak wajar, dan sebagainya.
    Masalah yang berhubungan dengan asuransi dan investasi. Misalnya, penipuan oleh agen asuransi, klaim asuransi yang tidak dibayarkan, investasi yang tidak benar, dan sebagainya.

  • Masalah yang berhubungan dengan pengiriman. Misalnya, kehilangan barang yang dikirim, barang yang dikirim tidak diterima oleh yang berhak, keterlambatan pengiriman, dan sebagainya.

  • Masalah yang berhubungan dengan karir dan bisnis. Misalnya, di-PHK tanpa pesangon, penipuan bisnis MLM, dirugikan oleh mitra bisnis, kewajiban hutang yang tidak dilunasi oleh mitra bisnis, dan sebagainya.

  • Masalah yang berhubungan dengan perumahan. Misalnya, sertifikat yang tidak diserahkan, janji pengembang yang ternyata tidak terbukti, pembangunan perumahan yang mengganggu, dan sebagainya.

Syarat: Anda harus mempunyai KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku untuk difotocopy. Anda harus menyimpan bukti-bukti tertulis dari kasus yang Anda alami. Misalnya, kwitansi, resep dokter, kartu garansi, dan sebagainya.

No comments: