Sunday, April 23, 2006

Surat Pembaca Berbuah Tersangka

Hati-hati Menulis Surat Pembaca

Dewan Pers menerima pengaduan Samsu Harahap, yang merasa dirugikan akibat surat pembaca yang "dia" tulis dan telah dimuat di Sinar Pagi (edisi 5 maret 2002).

Akibat surat pembaca itu Samsu Harahap diperiksa sebagai tersangka oleh polisi dari Kepolisian Resort Jakarta Pusat, dan kini dalam proses pengadilan, dengan dakwaan melakukan pencemaran nama baik melalui surat pembaca.

"Surat Pembaca" yang ditulis tertanggal 8 Maret 2001 itu, menurut Samsu, dimuat atas inisiatif Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Sinar Pagi, Jailani Sitohang. Surat pembaca yang tidak lazim itu bertajuk "Penyesuaian Tuntutan Utang, Komisi, dan Janji-Janji serta Jasa-Jasa", berisi persoalan sengketa perdata antara Samsu Harahap dengan Yulius Syukur, Ketua Yayasan Administrasi Indonesia (YAI).

Sengketa itu sendiri sebenarnya bisa dianggap selesai ketika Yulius Syukur, atas putusan pengadilan, membayar uang sebesar Rp. 300 juta kepada Samsu Harahap pada 25 Agustus 1995. Namun agaknya Samsu kurang puas dengan pembayaran itu, karena besarnya tidak sesuai tuntutan (sebesar Rp. 1 milyar) sehingga masih ingin berupaya menempuh cara lain, yaitu musyawarah.

Dalam proses itu, di tengah jalan pengacara Samsu membelot menjadi pengacara Yulius Syukur. Karena "bingung" dengan perubahan situasi itu, Samsu yang tercatat sebagai freelancer Sinar Pagi, meminta pertolongan Pemimpin Umum Sinar Pagi, Jailani Sihotang. Jailani Sihotang berinisiatif membantu Samsu dengan mengirim surat, menggunakan kop Sinar Pagi, mengingatkan Yulius Syukur untuk membayar sisa uang yang dituntut Samsu secara kekeluargaan.

Karena surat tersebut tidak direspon, Jailani berinisiatif memuat kasus sengketa itu dalam rubrik Surat Pembaca Sinar Pagi. Surat pembaca berisi tuntutan pembayaran sengketa tersebut sangat tidak lazim karena secara langsung ditujukan kepada Yulius Syukur, sehingga tidak relevan dimuat di media massa.

Dalam pertemuan dengan Dewan Pers, pihak redaksi Sinar Pagi, yang diwakili Agustin Lumbangaol, pelaksana harian, menyebutkan bahwa pemuatan surat pembaca tersebut diprioritaskan mengingat Samsu Harahap adalah pemegang kartu pers Sinar Pagi, sebagai freelancer di Tangerang. Sinar Pagi memuat surat tersebut dengan mendapat persetujuan Samsu Harahap. "Surat itu sebelumnya adalah tulisan tangan Samsu," kata Agustin Lumbangaol.

Ketua Dewan Pers, Atmakusumah, mengatakan bahwa Sinar Pagi telah bertindak tidak etis dengan me-muat surat sengketa pribadi menjadi surat pembaca, apalagi surat yang ditulis pada 8 Maret 2001 itu baru dimuat setahun kemudian (dimuat 5 Maret 2002). Ketika ditanya motivasi Sinar Pagi memuat surat tersebut, Agustin Lumbangaol hanya menjawab pemuatan itu diluar wewenangnya, karena pada saat surat itu dimuat dia belum ditunjuk sebagai Pelaksana harian Sinar Pagi.

DIKUTIP DARI : www.dewanpers.org. Ternyata, Surat Perbaca juga bisa berbuah tersangka. Oleh sebab itu, untuk menulis Surat Pembaca perlu kejelian dan kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.